pengurangan-penghapusan-sanksi-pajak daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; 6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah; 7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 8. Peraturan Wali Kota Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB III
BAB IV TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN PERMOHONAN
BAB V
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
- 15
|