KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2014/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa untukmelaksanakanketentuanpasal 4
ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang
kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi
pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 1 s.d. 14; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 054 Tahun 2012 dicabut.
- 8 hal
|