retribusi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, BD.2021/No.99
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, telah dilaksanakan evaluasi berkaitan dengan biaya penyediaan dan/atau penyedotan kakus dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan peninjauan tarif retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
- 6 hlm
|