Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Produk hukum Daerah meliputi : 1. Peraturan Daerah; 2. Peraturan Bupati; 3. Peraturan Bersama Bupati; 4. Perjanjian Kerjasama; dan 5. Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat