pedoman-produk hukum
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pembentukan
produk hukum dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang baik dan
berkualitas, perlu diatur ketentuan
mengenai tata cara pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dari perencanaan,
persiapan, perumusan, pembahasan,pengesahan, pengundangan,dan
penyebarluasan;
b. bahwa agar pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah dapat
berdaya guna dan berhasil guna dalam
pembentukan produk hukum dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam
bentuk Peraturan Bupati
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor
3 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Produk hukum Daerah meliputi :
1. Peraturan Daerah;
2. Peraturan Bupati;
3. Peraturan Bersama Bupati;
4. Perjanjian Kerjasama; dan
5. Keputusan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
- 19 hlm
|