Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2022

Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Pabrik Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bab III Pengaduan Bab IV Pelaporan Bab V Pengawasan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Pabrik Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.26
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1010 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan