bantuan langsung tunai - cukai tembakau
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2022/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Pabrik Rokok
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka Peraturan
Waliktota Semarang Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau kepada Buruh Pabrik Rokok;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab III Pengaduan
Bab IV Pelaporan
Bab V Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2021 dicabut.
- 9 hlm
|