pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efektif, efisien dan terpadu, mencegah
terjadinya pengawasan yang tidak terencana dan guna
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu
disusun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahunan; bahwa sesuai Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah tahunan ditetapkan paling
lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri
berdasarkan masukan dari menteri teknis/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta agar
pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Di Provinsi Jawa Tengah Tahun
2022;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perencanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang merupakan hasil koordinasi dan sinergisitas antara Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- 38 hlm
|