APBD
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2002/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK: |
- bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keppres Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tabun 1994; PeraturanMenteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 — 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 — 379 Ta.hun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 5
Tabun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2001 .
- Peraturan Daerah Tentang Sisa Perhitungan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2002.
- 4
|