Peraturan ini Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah: Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Dana Operasional Pimpinan DPRD; Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intersif,Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabuapten Tanah Laut; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat