Dalam peraturan ini di atur mengenai Ketentuan umum,maksud dan tujuan,jejangan rujukan medis /spesimen ,pelayana rujukan ,alur rujukan,syarat rujukan ,kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan,pembinaan dan pengawasan monitoring dan evaluasi,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat