Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 21/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 12
TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM SATU TAHUN SEKALI
BAGI TENAGA UPAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2020
tentang Pemberian Honorarium Satu Tahun Sekali Bagi
Tenaga Upahan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Peraturan Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Pemberian Honorarium Satu Tahun Sekali Bagi Tenaga
Upahan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Berita
Daerah Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 12/G) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- 3 Halaman
|