Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 19/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja pegawai dan
tertib administrasi keuangan, maka Peraturan
Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi
dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
3. Peratu.ran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peratu.ran Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peratu.ran Menteri Pendayagunaan Aparatu.r Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Pedoman Penataan Sistem Tu.njangan Kinerja
Pegawai Negeri;
6. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun.
- Komponen TPP berdasarkan Beban Kerja terdiri atas:
a. nilai jabatan;
b. indeks jabatan; dan
c. besaran harga satuan uang TPP berdasarkan Behan Kerja.
Nilai jabatan dihitung dengan menggunakan metode
Factor Evaluation System (FES) yang divalidasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
- 18 Halaman
|