Komponen TPP berdasarkan Beban Kerja terdiri atas: a. nilai jabatan; b. indeks jabatan; dan c. besaran harga satuan uang TPP berdasarkan Behan Kerja. Nilai jabatan dihitung dengan menggunakan metode Factor Evaluation System (FES) yang divalidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat