Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha; b. penandatanganan perizinan berusaha dan non berusaha; c. penerbitan, pengembalian dan pencabutan sertifikat standar dan izin; d. Tim Koordinasi dan Tim Teknis; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat