Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. PNS; b. CPNS; c. PPPK; d. Pejabat Negara; e. Pimpinan dan Anggota DPRD; dan f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat