Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 31 Tahun 2010

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
13 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Desember 2010
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bekasi No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
  2. Perbup Kab. Bekasi No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan