perlindungan-korban kekerasan-gender dan anak
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK: |
- a. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan
berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi
manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan
serta bentuk diskriminasi;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak
harus mendapatkan perlindungan atas ancaman
kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat
dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah dan
lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada
anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan
dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan
terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan,
penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan
baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang
cacat, dan anak korban perlakuan salah dan
penelantaran
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak korban kekerasan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
- 22 hlm
|