Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendataan, pendaftaran objek pajak, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SKPD, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cata pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, kriteria wajib pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan, tata cara pemeriksaan pajak, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat