Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 71 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khususnya Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendataan, pendaftaran objek pajak, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SKPD, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cata pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, kriteria wajib pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan, tata cara pemeriksaan pajak, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khususnya Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan