Materi pokok: mengatur mengenai Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: penetapan besaran tunjangan perumahan: a. Ketua sebesar Rp23.100.000,00 (duapuluh tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan; b. Wakil Ketua sebesar Rp16.900.000,00 (enambelas juta sembilanratus ribu rupiah) per bulan; c. Anggota sebesar Rp11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah) per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat