Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2021

Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut: Ketentuan Umum; Pola Pengelolaan Keuangan Blud; Silpa; Prosedur Penggunaan Silpa; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.110
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan