Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 101 Tahun 2021

Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Durian Bungkuk dan Pusat Kesehatan Masyarakat Bentok Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Tentang pembentukan kependudukan,organisasi,tugas,dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat: Ketentuan Umum ; Pebentukan dan Kedudukan ; Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Uraian Tugas ; Kelompok Jabatan Fungsional ; Tata Kerja ; Pengangkatan dan Pemberhentian ; Pembiayaan ; Ketentuan peralihan ; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Durian Bungkuk dan Pusat Kesehatan Masyarakat Bentok Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.101
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan