HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2016/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun
2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sragenperlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 6, Pasal 7, penyisipan BAB VIA dan Pasal 42A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 18 Tahun 2015 diubah.
- 8 hal
|