Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 59 Tahun 2016

Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 59 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
BD.2015/NO.59
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan