HARI DAN JAM KERJA - pengaturan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2015/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten, agar lebih memberikan waktu
untuk persiapan umat muslim menjalankan ibadah solat
jumat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor
3 Tahun 2015 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-3901 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
- 4 hal
|