Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 21 Tahun 2021

Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tata cara pembayaran BPHTB yang merupakan prosedur pembayaran BPHTB oleh penerima hak tanah dan/atau bangunan yang dilakukan wajib pajak atas BPHTB terutang melalui TP atau Bank Persepsi yang ditunjuk. Ruang lingkup peraturan meliputi dasar pengenaan dan cara perhitungan, saat dan tempat BPHTB terutang, TP, tata cara pembayaran dan penyetoran BPHTB, serta pelaporan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
23 November 2021
Tanggal Pengundangan
23 November 2021
Tanggal Berlaku
23 November 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan