mengatur tata cara pembayaran BPHTB yang merupakan prosedur pembayaran BPHTB oleh penerima hak tanah dan/atau bangunan yang dilakukan wajib pajak atas BPHTB terutang melalui TP atau Bank Persepsi yang ditunjuk. Ruang lingkup peraturan meliputi dasar pengenaan dan cara perhitungan, saat dan tempat BPHTB terutang, TP, tata cara pembayaran dan penyetoran BPHTB, serta pelaporan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat