Penerimaan Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi penerimaan seluruh jenis Pajak Daerah yang dikelola Bapenda yang disetorkan oleh Wajib Pajak/ Penanggung Pajak melalui Bank/Non Bank Penerima dengan menggunakan Kode Bayar atau NOP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat