Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2022

SISTEM PENERIMAAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerimaan Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi penerimaan seluruh jenis Pajak Daerah yang dikelola Bapenda yang disetorkan oleh Wajib Pajak/ Penanggung Pajak melalui Bank/Non Bank Penerima dengan menggunakan Kode Bayar atau NOP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2022 tentang SISTEM PENERIMAAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 10/G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan