tata cara-dewan pengawas-dewan direksi-radio
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2015/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 huruf (c)
dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 8 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Iokal Radio Kabupaten Brebes, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Brebes
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52
Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor l1
Tahun 2005;Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 02 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun
2OO7
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tata cara pembentukan dewan pengawas dan dewan direksi lembaga penyiaran publik lokal radio kabupaten brebes.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Dewan Direksi atas
persetujuan Dewan Pengawas.
- 16 hlm
|