Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIK0TA MADIUN N0M0R 18 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH K0TA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 10 Peraturan Walikota Madiun Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIK0TA MADIUN N0M0R 18 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH K0TA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 3/G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 899 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan