Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penetapan penjualan/penghapusan kendaraan dinas. Penghapusan barang milik Daerah meliputi: a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; dan b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. Kendaraan dinas yang dapat dijual terdiri dari : a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasioanal; dan c. kendaraan dinas operasional khusus lapangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat