Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 52 Tahun 2015

Penetapan Penjualan/Penghapusan Kendaraaan Dinas Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penetapan penjualan/penghapusan kendaraan dinas. Penghapusan barang milik Daerah meliputi: a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; dan b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. Kendaraan dinas yang dapat dijual terdiri dari : a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasioanal; dan c. kendaraan dinas operasional khusus lapangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penetapan Penjualan/Penghapusan Kendaraaan Dinas Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
03 November 2015
Tanggal Berlaku
03 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.33
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 062 Tahun 2013 tentang Penetapan Penjualan/Penghapusan Kendaraan Dinas Kabupaten Brebes

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan