DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENATAUSAHAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penatausahaan Dana Desa di Kabupaten Sragen Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pasal 14
ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
49/PMK.07/2016 tentang Tatacara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa, bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan
secara bertahap dalam dua tahap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penatausahaan Dana Desa di Kabupaten Sragen Tahun
2016;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun
2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (3) mengenai tahapan penyaluran dana desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2016 diubah.
- 5 hal
|