Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa, tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa, penghasilan dan penerimaan lain yang sah bagi pembantu kepala urusan, tunjangan sekretaris desa PNS, kompensasi sekretaris desa yang tidak dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat