Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal; 2. Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan 3. Seksi Pengaduan, Informasi Layanan, Penyuluhan Layanan dan Transmigrasi. d. UPTD; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat