perubahan-perbup-penjabaran-apbd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 079 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan terbitnya petunjuk teknis
penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Infrastruktur dan Penggunaan DAK Tambahan
Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2),
maka perlu merubah Peraturan Bupati Brebes Nomor
079 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (2) dan
(3) untuk pergeseran anggaran antar rincian obyek
dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan
dengan cara merubah peraturan bupati tentang
Penjabaran APBD.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kegiatan lain di luar tanggap
darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga
dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja
tidak terduga ke belanja SKPD berkenaan dan/atau
belanja PPKD.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 162
Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 37
Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun
2014;Peraturan Bupati Brebes Nomor 079 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2014
Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Brebes Nomor 011 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan keempat atas Perbup Brebes No 79 Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
- 6 hlm
|