PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN - TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan
Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi
Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan untuk mempercepat proses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2
Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 mengenai pengurangan untuk wajib pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2013 diubah.
- 12 hlm
|