Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Lampiran II Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Lampiran III Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum, Lampiran IV Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Lampiran V Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Lampiran VI Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat