Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 69 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Lampiran II Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Lampiran III Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum, Lampiran IV Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Lampiran V Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Lampiran VI Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/No.69
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 133 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan