PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA - TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2015/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, Pasal 9, penghapusan Pasal 10 dan Pasal 11.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2014 diubah.
- 3 hal
|