Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 23 Tahun 2022

PEdoman Tata Kelola (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umu Daerah Brebes Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Materi Pedoman Tata Kelola; Tata Kelola Organisasi; Tata Kerja dan Rapat-Rapat; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Maklumat Pelayanan; Penglolaan Keuangan; Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Lainnya; Hak dan Kewajiban tentang Informasi Medis; Pedoman Tata Kelola Staf Medis; Pedoman Tata Kelola Staf Keperawatan; Pedoman Tata Kelola Etik dan Hukum; Pedoman Tata Kelola Mutu; Pedoman Tata Kelola Tenaga Kesehatan; Pedoman Tata Kelola Farmasi dan Terapi; Pedoman Tata Kelola Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; Reviu dan Perubahan; Tata Urutan Peraturan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 23 Tahun 2022 tentang PEdoman Tata Kelola (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umu Daerah Brebes Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Tanggal Pengundangan
07 April 2022
Tanggal Berlaku
07 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.22
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 002.A Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan