Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 55 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah terhadap Kartu Inventaris Barang Tanah, Kartu Inventaris Barang Gedung dan Bangunan, dan Kartu Inventaris Barang Jalan, Jembatan, Irigasi, dan Jaringan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan asas, ruang lingkup, pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karanganyar Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah terhadap Kartu Inventaris Barang Tanah, Kartu Inventaris Barang Gedung dan Bangunan, dan Kartu Inventaris Barang Jalan, Jembatan, Irigasi, dan Jaringan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/No.55
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan