Uang Persediaan dimaksudkan untuk memperlancar kegiatan operasional OPD. Uang Persediaan bertujuan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari (program kegiatan pelayanan administrasi perkantoran) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban penggunaan UP dilaksanakan oleh masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang belaku. OPD yang telah mempertanggungjawaban UP dapat mengajukan Gan ti uang (GU) persediaan paling tinggi sebesar UP yang telah diperatnggungjawabkan. Mekanisme pengis1an kembali UP melalui Ganti Uang (GU) persediaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. SPP-GU dapat diajukan apabila dan UP yang telah digunakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen). b. Dalam hal kegiatan memerlukan dana mendesak sedangkan dana UP yang tersedia tidak mencukupi, maka OPD yang bersangkutan dapat mengajukan SPP Tambahan Uang persediaan (SPP-TU); dan c. Pengajuan SPP-TU terlebih dahulu harus mendapat perseyujuan Kepala badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat