Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, dan efisiensi penggunaan belanja daerah. Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan secara berjenjang. Pejabat Struktural dan/atau Pejabat lainnya diwajibkan mengajukan Nota Permintaan Perjalanan Dinas (NPPD) kepada atasan langsung untuk mendapatkan Persetujuan Penerbitan SPT dan/atau SPPD. Biaya perjalanan dinas terdiri atas transport, uang harian, penginapan, representasi, biaya antigen/pcr, biaya menjemput/mengantar jenazah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat