Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2021

Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Basil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan