Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2021

TAMBAHAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMILIHAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan persyaratan dokumen pemilihan jasa konstruksi melalui penyedia meliputi: a. persyaratan dan ketentuan kualifikasi bagi peserta tender/ penyedia; b. persyaratan dan ketentuan penawaran teknis bagi peserta tender/ penyedia; c. persyaratan dan ketentuan penawaran harga bagi peserta tender/ penyedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang TAMBAHAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMILIHAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 53/G
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan