Tambahan persyaratan dokumen pemilihan jasa konstruksi melalui penyedia meliputi: a. persyaratan dan ketentuan kualifikasi bagi peserta tender/ penyedia; b. persyaratan dan ketentuan penawaran teknis bagi peserta tender/ penyedia; c. persyaratan dan ketentuan penawaran harga bagi peserta tender/ penyedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat