1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 983.489.327.133,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah); 2. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. l.158.489.327.133,00 (satu triliun seratus lima puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat