Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 52 Tahun 2021

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 983.489.327.133,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah); 2. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. l.158.489.327.133,00 (satu triliun seratus lima puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 52 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 52/G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan