Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kewenangan, Arah Kebijakan dan Strategi, Perencanaan, Pengelolahan Limbah B3, Izin dan Rekomendasi, Penangulangan Dan Pemulihan, Sistem Tanggap Darurat Pengelolahan Limbah B3, Kerjasama dan Kemitraan,Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD 2012/NO.23 SERI E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1286 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan