pegawai - tambahan penghasilan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
ABSTRAK: |
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi perangkat
desa perlu mendapat Tambahan Penghasilan
kesejahteraan, oleh sebab itu perlu mengatur kembali
ketentuan mengenai Penghentian Tambahan
Penghasilan Pegawai pada Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 10 ayat ( 1 ) huruf d.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
- Pasal 10 ayat ( 1 ) huruf d Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015 dihapus.
- 4 hal
|