INSTITUSI MASYARAKAT BIDANG KELUARGA BERENCANA - PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana Di Kelurahan / Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas,
keluarga kecil, bahagia dan sejahtera serta peningkatan
mutu pelayanan keluarga berencana dan pemerataan
pembangunan keluarga sejahtera, diperlukan peran serta
masyarakat secara optimal dalam wadah institusi
masyarakat bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembebanan Biaya operasional Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan / Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
- 5 hal
|