Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015

Pedoman Teknis Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana Di Kelurahan / Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembebanan Biaya operasional Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan / Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana Di Kelurahan / Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
05 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2015
Tanggal Berlaku
05 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.18
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan