Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, Nomor urut 1 huruf d, h dan j, Nomor urut 4 huruf h dan i, Nomor urut 17 huruf b dan d, Nomor urut 19, Nomor urut 21 dan Nomor urut 23 huruf b, dan Lampiran II, Syarat Jabatan Fungsional Umum Pengadministrasi Inventarisasi Barang, dan ketentuan Nomor urut I huruf h, Nomor urut 4 huruf f, Nomor urut 17 huruf b dan d, dan Nomor urut 19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat