Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 43/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 83 TAHUN 2020 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL,
PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BLUD DAN BIAYA AKOMODASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa guna tertib pengelolaan keuangan daerah mengenai
pelaksanaan perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan
Walikota Madiun Nomor 83 Tahun 2020 tentang Biaya
Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD
dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi
dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 83 Tahun 2020 tentang
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara,
DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai
BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Madiun.
- Perjalanan dinas keluar daerah bagi Pejabat Negara, DPRD/Eselon IIa, dan Eselon IIb diberikan uang
representasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Walikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
- 7 Halaman
|