Besaran bantuan Program BBM sebagai berikut: a. bagi Mahasiswa yang menempuh pendidikan PTN dan PTS di Daerah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; dan b. bagi Mahasiswa yang menempuh pendidikan PTN dan PTS di luar Daerah sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat