Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksana, Susunan Organisasi, Bagan Susunan Organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
05 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2015
Tanggal Berlaku
05 Februari 2015
Sumber
LD.2015/No.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan