Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencanaa
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 37/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DAERAH
DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK WABAH
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) telah
berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan upaya
percepatan dalam penanganan dampaknya;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban pengeluaran
untuk pemenuhan kebutuhan dasar, memelihara taraf
kesejahteraan sosial serta meningkatkan harkat dan
martabat, khususnya warga Kota Madiun akibat adanya
wabah Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), maka
Pemerintah Kota Madiun perlu memberikan bantuan
dalam bentuk bantuan langsung tunai;
c. bahwa agar pemberian bantuan tunai langsung dapat
dilakukan secara efisien dan tepat sasaran, tepat jumlah,
tepat waktu dan tepat administrasi, perlu ditetapkan
pedoman dalam pelaksanaannya.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2020
tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga Untuk Penanganan Tanggap Darurat Bencana
Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
8. Keputusan Walikota Madiun Nomor 360-401.206/95/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Bantuan Sosial BLTD;
b. Penerima Bantuan Sosial BLTD;
c. Mekanisme Pelaksanaan; dan
d. Evaluasi dan Pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- 7 Halaman
|