PENGGUNAAN TANAH - IZIN PERUBAHAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah di Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pernbinaan, pengendalian dan
pengawasan pemanfaatan tanah agar berdaya guna
dan berhasil guna bagi pembangunan daerah serta
dalam rangka upaya mewujudkan keseimbangan dan
kelestarian fungsi lingkungan, maka diperlukan
peraturan mengenai perizinan perubahan
penggunaan tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kot.a Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perizinan IPPT, pengawasan dna pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
- 5 hal
|