Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan huruf e dan huruf g Pasal 6 dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB baru, Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat